Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (2024)

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (1)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sejumlah daerah tengah gencar menertibkan parkir liar menyusul ramainya keluhan warga di media sosial tentang keberadaan juru parkir liar yang disebut sudah meresahkan.

Pasalnya para juru parkir liar ini dikeluhkan kerap memaksa pengendara membayar sejumlah nominal tertentu dan jika menolak bakal berbuat kekerasan.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan langkah penertiban dengan menangkap para juru parkir liar tidak akan efektif memberangus parkir liar yang sudah tumbuh subur.

Sebab di balik keberadaan juru parkir liar, tambahnya, ada kesalahan dari pemerintah daerah (pemda) yang tak menegakkan aturannya sendiri serta dugaan keterlibatan ormas hingga aparat.

Lalu, adakah solusi untuk persoalan ini?

Lewatkan Artikel-artikel yang direkomendasikan dan terus membaca

Artikel-artikel yang direkomendasikan

Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan

Dishub DKI Jakarta tangkap 127 jukir liar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket hingga rumah toko (ruko).

Itu dilakukan usai banyaknya keluhan warganet di media sosial soal keberadaan juru parkir alias jukir liar yang memaksa memungut biaya ke konsumen di sejumlah minimarket.

Dalam sebuah video yang viral di X misalnya jukir liar sampai bertindak nekat seperti menarik motor konsumen yang hendak pergi karena menolak membayar.

Si konsumen disebut ogah bayar lantaran di minimarket tersebut terdapat plang bertuliskan: parkir gratis.

Akibatnya terjadi keributan antara jukir liar, konsumen, dan pegawai minimarket tersebut.

Baru-baru ini juga ada kasus jukir liar yang mematok biaya parkir ke pengunjung Masjid Istiqlal sebesar Rp150.000. Video ini viral di media sosial dan berujung penangkapan terhadap para jukir liar tersebut.

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (2)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya telah menindak 127 jukir liar sejak 15-16 Mei lalu.

Penindakan itu dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri.

Dia menjelaskan pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 jukir liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Kemudian pada 16 Mei, terjaring setidaknya 72 jukir liar di 66 lokasi.

"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan," kata Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/05).

Jukir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang'

Seorang juru parkir liar di kawasan Jakarta Pusat, Junaedi -bukan nama sebenarnya- mengaku agak was-was dengan razia yang kini digencarkan Dishub DKI Jakarta. Pasalnya dia cuma bisa parah kalau sampai terjaring operasi tersebut.

Pria yang menjadi jukir liar di sebuah rumah makan ini bercerita sudah menjalani pekerjaannya sejak akhir 2016.

"Awalnya saya kerja di bengkel, terus di daerah saya ada kekurangan orang untuk jaga parkir. Jadilah saya gantiin teman yang sakit, eh sampai sekarang," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (3)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Tempat parkir yang dijaga Junaedi cukup besar. Lokasinya berada di seberang rumah makan dan bisa menampung sampai 20 mobil.

Dia mengaku tidak memasang tarif kepada pengunjung.

Ada kalanya pengunjung yang mengendarai mobil memberikan Rp5.000 atau Rp10.000 sedangkan untuk sepeda motor digratiskan.

Uang yang didapat dari hasil memarkir itu sepenuhnya dikantongi Junaedi. Tak ada setoran kepada pemilik tempat yang juga si empunya rumah makan tersebut. Termasuk ke ormas tertentu.

"Hitungannya kalau saya masuk kerja, dapat duit. Kalau enggak, ya enggak dapat duit. Makan dan minum saya bawa atau beli sendiri."

"Saya juga enggak pernah pasang tarif. Seikhlasnya aja. Tapi saya kerja bener, kalau masuk saya parkirin, kalau mau keluar saya arahin. Enggak pernah ada keluhan atau hilang barang pengunjung."

  • Blockout: Tren media sosial yang menargetkan selebritas - Mengapa dan siapa saja yang jadi sasaran?
  • Siapa Mohamed Amra, napi yang kabur dalam serangan bus penjara di Prancis?

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Junaedi kerja jadi jukir liar dari Selasa sampai Minggu. Mulai dari jam 12:00-18:00 WIB.

Dalam sehari dia bisa mengantongi antara Rp100.000-Rp150.000.

Kalau diakumulasikan maka sebulan uang yang didapat berkisar Rp3,7 juta. Baginya angka segitu terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.

"Bersyukur aja masih bisa kerja daripada menganggur?" ucapnya sambil tertawa.

Sepanjang menjadi jukir liar, Junaedi berkata ada kalanya Dishub DKI Jakarta melakukan razia jika ada laporan dari warga yang mengeluh soal kemacetan di wilayah kerjanya.

Dan setiap kali didatangi petugas, dia mengaku tak pernah kabur.

Kepada petugas Dishub, pria bertubuh gempal ini bakal menjelaskan bahwa kemacetan tersebut bukan gara-gara tempat parkirnya semata. Namun ada ulah pengendara yang berputar arah seenaknya.

Selain itu dia juga merasa profesinya sebagai jukir liar adalah pekerjaan halal.

"Kan saya kerja halal, saya enggak nodong, nyopet, atau ngerugiin orang. Makanya kalau disamperin, saya ladenin."

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (4)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

"Kalau ditanya kenapa macet begini, saya pasti bilang kalau jam makan siang wajarlah macet, apalagi warung di pinggir jalan."

"Mereka juga ngerti kok."

Sepanjang berhadapan dengan petugas Dishub, Junaedi tak pernah ditangkap atau dilarang menjadi jukir liar. Sebagai gantinya jika mereka ingin dibelikan sesuatu maka akan dipenuhi.

"Misalnya dia mau rokok, ya saya mesti beliin. Ya namanya parkir liar, enggak ada izin."

Mengenai setoran ke pihak tertentu, dia bilang praktik semacam itu terjadi di tempat parkir yang jukir liarnya bukan orang setempat alias orang suruhan.

Atau lokasi parkir liar tersebut milik orang tertentu.

"Setahu saya setoran biasanya ke ormas yang pegang wilayah."

Mengapa parkir liar sulit diberantas?

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan operasi penertiban seperti penangkapan jukir liar yang dilakukan Dishub DKI Jakarta dan beberapa wilayah lain beberapa hari belakangan ini sebetulnya tidak efektif sama sekali untuk membenahi persoalan parkir liar yang telah bertahun-tahun dibiarkan tumbuh subur.

Ia menyebut akar masalah dari parkir liar adalah tidak tersedianya tempat parkir yang memadai dan lemahnya penegakan hukum.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan bahwa setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (5)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Namun apabila penyedia fasilitas parkir tidak memungkinkan menyediakan sendiri, maka dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.

Penyediaan fasilitas parkir itu pun harus memenuhi persyaratan seperti Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta memenuhi SRP minimal.

Akan tetapi, kata Nirwono Yoga, peraturan tersebut kerap tak dipatuhi oleh badan usaha atau pemerintah daerah.

"Jadi setiap badan usaha dan pemerintah daerah itu harus menyediakan tempat parkir, itu harus. Karena mereka mengundang orang datang ke situ," ujar Nirwono Yoga kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/05).

"Sayangnya kewajiban itu tidak dipenuhi, bahkan gedung pemda bisa dilihat parkir mobil tumpah di jalanan jadi parkir liar semua."

  • Sopir kecelakaan maut di Subang ditetapkan tersangka – Mengapa pengemudi 'selalu menjadi tumbal' dan siapa lagi yang harus bertanggung jawab?
  • Mengapa penerapan 'contraflow' di jalan tol dianggap 'riskan dan berbahaya'?

Dalam banyak kasus, katanya, jamak ditemui pemilik usaha seperti kafe atau restoran tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Kalaupun punya lahan parkir, tak dikelola dengan benar.

Di sinilah celah munculnya parkir liar dan ironisnya tak ada penegakan hukum.

"Parkir liar itu pada akhirnya bukan dilihat sebagai pelanggaran tapi peluang mendapatkan uang. Ruang-ruang yang tidak semestinya menjadi lokasi parkir dikuasai individu tertentu atau ormas."

"Banyak parkir liar dikuasai dengan backingan aparat berwajib dan ormas, kenapa? Karena parkir liar menghasilkan keuntungan luar biasa."

Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menyebut bisnis parkir liar di badan jalan di Jakarta bisa menghasilkan uang ratusan miliar rupiah dalam setahun.

Tigor menaksirnya dari rata-rata nominal pembayaran parkir liar yakni Rp10.000 dan dihitung berdasarkan waktu parkir efektif selama delapan jam per hari.

Kemudian jumlah itu dikalkulasikan dengan total Satuan Ruang Parkir (SRP) liar yang ada di Jakarta sekitar 16.000 tempat.

"Jika sehari kita hitung titik parkir hanya delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000, maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp10.000 x 8 x 16.000 adalah Rp1,28 miliar sehari. Sebulan Rp38,4 miliar dan setahun menjadi Rp460 miliar," ucap Tigor seperti dilansir Kompas.com.

Apa solusi parkir liar?

Nirwono Yoga menilai jika pemprov DKI Jakarta betul-betul serius ingin mengakhiri bisnis parkir liar maka tak boleh pilih kasih.

Penertiban yang dilakukan sekarang harus juga menyasar jukir liar di semua badan usaha yang tidak menaati aturan Perda Perparkiran.

Kalau bersandar pada Perda nomor 5 tahun 2012, setiap orang dan/atau badan usaha yang terbukti melakukan pemborongan fasilitas parkir di ruang milik jalan tanpa mendapatkan izin dari gubernur dapat dikenakan denda administratif paling banyak Rp35 juta.

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (6)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sedangkan bagi badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian sem*ntara kegiatan, dan pencabutan izin; serta denda administratif paling banyak Rp50 juta.

"Kalau hanya minimarket tidak fair dong, semua tempat usaha harus ditertibkan. Karena semua melanggar dengan cara yang sama. Coba deh di mana yang enggak ada parkir liarnya? Tempat fotokopi aja bayar, itu kan pungli."

Dalam Perda Perparkiran, sambungnya, pemda sebetulnya sudah memberikan solusi bagi badan usaha yang kesulitan membuat tempat parkir akibat keterbatasan lahan.

Para badan usaha itu bisa patungan dengan badan usaha lain mendirikan parkir komunal secara vertikal yang bisa menampung puluhan kendaraan.

  • Pembunuhan dan mutilasi di Ciamis, pelaku disebut 'depresi' - Apakah orang dengan gangguan jiwa berpotensi melakukan tindak kejahatan?
  • Kisah seorang perempuan di Lubuklinggau yang tiba-tiba jadi warga negara Malaysia - 'Saya kaget kenapa ini bisa terjadi'

Nirwono percaya warga bakal patuh untuk memarkir kendaraan sesuai tempatnya dan membayar berdasarkan nominal retribusi resmi jika pemda menyediakan parkir yang memadai.

Hal itu terbukti ketika mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan parkir elektronik di beberapa kawasan Jakarta.

"Waktu itu pengguna parkir wajib menggunakan kartu parkir yang dikeluarkan oleh Bank DKI Jakarta dan itu luar biasa pemasukannya karena menghentikan kebocoran di lapangan."

"Petugas parkir juga tertib di lapangan karena ada ketegasan dari pemda."

"Sekarang hilang, sudah enggak jalan lagi kan, petugasnya enggak ada lagi. Jadi intinya selama pemerintahnya bersih, tegas maka di lapangan bisa berjalan. Sayangnya tidak diterapkan kembali."

Apa langkah Pemprov DKI Jakarta?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan peringatan hingga tindakan tegas jika ada yang menerima setoran dari juru parkir liar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku telah mendapatkan laporan dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait adanya salah satu oknum Ketua RT yang menerima setoran dari juru parkir liar.

"Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti itu. Nanti melalui mekanisme di sana ada Pak Asisten Pembangunan [Aspem], mekanisme pak lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan dan tindak," kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/05) seperti dilansir Antara.

Heru menyebutkan, perlu dilakukan pendalaman kasus secara menyeluruh untuk mengetahui benar atau tidaknya terkait kasus tersebut. Jika ketahuan benar, maka oknum tersebut bisa diganti.

"Ya tentunya di perda kan ada, kita menegakkan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," ujar Heru.

Parkir liar: 'Saya kerja halal, enggak merugikan orang’ – Polemik penertiban parkir liar yang disebut tidak selesaikan akar persoalan, mengapa sulit diberantas? - BBC News Indonesia (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Cheryll Lueilwitz

Last Updated:

Views: 5813

Rating: 4.3 / 5 (54 voted)

Reviews: 85% of readers found this page helpful

Author information

Name: Cheryll Lueilwitz

Birthday: 1997-12-23

Address: 4653 O'Kon Hill, Lake Juanstad, AR 65469

Phone: +494124489301

Job: Marketing Representative

Hobby: Reading, Ice skating, Foraging, BASE jumping, Hiking, Skateboarding, Kayaking

Introduction: My name is Cheryll Lueilwitz, I am a sparkling, clean, super, lucky, joyous, outstanding, lucky person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.